Pengertian
Dari Fungsi Bank
Pengertian
Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.(kasmir, 2003) Taswan (2005) mendefinisikan pengertian bank sebagai
berikut : “Bank merupakan lembaga perantara yang menghimpun dana dan
menempatkannya dalam bentuk aktiva produktif misalnya kredit".
Fungsi
Bank menurut Undang-Undang :
Pengertian bank
menururt UU No.7 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah denagn UU No. 10
Tahun 1988, Bank adalah bandan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dana
atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak.
Pengertian Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau
berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas
pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu
lintas pembayaran. (Dahlan Siamat, 2004)
Jenis-Jenis
Bank
Menurut Dahlan Siamat (2005) mengklasifikasikan jenis
bank yang dapat dibedakan berdasarkan :
Ø Bank Menurut Fungsi,
yaitu
Ø Bank
Sentral.
Ø Bank
Umum.
Ø Bank
Perkreditan Rakyat.
Ø Bank Menurut Kepemilikan,
yaitu :
Ø Bank
Persero (Bank Pemerintah);
Ø Bank
Umum Swasta Nasional;
Ø Bank
Asing;
Ø Bank
Pemerintah Daerah;
Ø Bank
Campuran.
Ø Bank Menurut Sistem Pengenaan Bunga,
yaitu :
Ø Bank
Konvensional;
Ø Bank
Syariah.
Ø Kegiatannya di Bidang Devisa,
yaitu :
Ø Bank
devisa (foreign exchange bank);
Ø Bank
non devisa (non foreign exchange bank).
Ø Bank Menurut Jenis Kantor,
yaitu :
Ø Kantor
Pusat (Head office);
Ø Kantor
Cabang (Branch office);
Ø Kantor
Cabang Pembantu (Subbranch office);
Ø Kantor
Kas (Cash services offices);
Ø Kantor
Perwakilan (Representative office);
Ø Kantor
Wilayah (Regional office)”.
Perbedaan
Bank dan Lembaga Keuangan :
Apa perbedaan
prinsip bank dengan lembaga keuangan non bank?Lembaga keuangan dalam arti luas
adalah sebagai perantara dari pihak yangmempunyai kelebihan dana
(surplus of funds)
dengan pihak yang
kekurangan dana
(lack of funds)
sehingga peranan
dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitusebagai perantara keuangan
masyarakat
(financial
intermediary).
Dalam arti yang
luas ini termasuk di dalamnya lembaga perbankan, perasuransian, dana
pensiun,pegadaian, dan sebagainya yang menjembatani antara pihak yang
berkelebihandana dan pihak yang memerlukan dana.Dari pengertian yang luas, maka
lembaga-lembaga yang termasuk atau menjadibagian dari lembaga keuangan tersebut
adalah sendirinya mempunyai perbedaan,fungsi, dan kelembagaannya, juga
mempunyai derivasi-derivasi menurut fungsi dantujuannya. Adapun aspek
kesamaannya dari lembaga keuangan tersebut, yaitusemua lembaga keuangan
merupakan lembaga yang kegiatannya didasarkan padakepercayaan masyarakat,
dijalankannya harus dengan penuh kehati-hatian, memilikiresiko yang tinggi
sehingga tidak berlebihan mendapatkan pengawasan danpembinaan yang khusus, juga
sangat diatur secara ketat
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar