Politik dan
Strategi Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan
tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang
merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini
politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan
cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan
nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah
bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan
politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah
kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah
keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan
oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi
penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia.
Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik,
bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan
daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan
keamanan.
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
B. RUMUSAN
MASALAH
Ø
Apa yang dimaksud dengan politik nasional dan
strategi nasional?
Ø
Bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional?
Ø
Bagaimana implementasi dari politik dan strategi
nasional?
Ø
Bagaimanakah keberhasilan politik dan strategi
nasional?
C. TUJUAN
1. Memahami
pengertian politik nasional dan strategi nasional.
2. Mengetahui
penyusunan politik dan strategi nasional.
3. Mengetahui
implementasi dari politik dan strategi nasional.
4. Mengetahui
keberhasilan politik dan strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ISTILAH
1. Pengertian
Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang
artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut
Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa
Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang
dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik
adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses
menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif.
Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai
keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil
oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan
cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan
penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu
yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian
ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan
cita-cita bangsa.
2. Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer
yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan
penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah
ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka
rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang
terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan.
3. Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik
seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta
kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional
untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni
merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik
nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah
dan jangka panjang.
B.
PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI NASIONAL
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi negara di tingkat
suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal
menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan para menteri kabinet
sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan strategi nasional
merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada
di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan
oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta
penyelenggara negara lainnya.
2. Penentu
Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang
menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum
dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah
Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan
Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan
strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis
dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen.
Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen
dan Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
C. POLITIK
STRATEGI NASIONAL
1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan
Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional.
Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis
besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum
dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional
yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan
melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara
sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah
pelaksanaannya sbb:
1. Presiden
menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan
dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. DPR, MA, BPK,
dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga
tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding
Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam
pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat
uraian kebijakan secara rinci dan
terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan
Presiden bersama DPR.
3. Bidang-bidang Implementasi Politik dan
Strategi Nasional
1. Bidang Hukum
1) Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum.
2) Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat.
3) Menegakkan
hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum serta mengahargai HAM.
4) Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai
kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5) Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat.
6) Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari penguasa dan pihak manapun.
7)
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka
serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengangagu pasar.
3. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusian yang adil bagi masyarakat,
terutama fakir miskin dan anak terlantar.
4. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi.
5. Memberdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing.
6. meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah
dan ramah lingkungan.
7. meningkatkan
kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja keluar negeri dengan
memperhatikan kompetensi.
8. meningkatkan
penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
dunia usaha.
9. Menyehatkan
APBN dengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsudi dan pinjaman luar
negeri.
10. Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik guna mendorong
pemerataan pembangunan dan melayani masyarakat.
3. Bidang Politik
a) Politik Dalam Negeri
1. Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan
UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi.
3. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkadaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka.
4. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yang demokratis.
5. Membangun
bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, dinamis, sejahtera dan makmur.
b) Hubungan Luar Negeri
1. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional.
2. Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik.
5. Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN.
c) Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan
penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya.
2. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan
sesudah memangku jabatan.
3. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola
kekayaan negara secara transparan.
4. Meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik
Indonesia.
5. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d) Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan
teknologi informasi dan komunikasi.
3. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan
insan pers.
4. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik.
5. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di
luar negeri.
4. Bidang Agama
1. Memantapkan
fungsi, peran,dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara.
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasan
yang harmonis.
4. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5. meningkatkan
peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan.
5. Bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2. Melakukan
pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3. Memberdayakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan
nilai, sikap, dan kemampuan.
4. Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah.
5. Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah,terpadu, dan
menyeluruh.
6. Bidang Sosial dan Budaya
a) Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan.
2. Mengembangkan
sistem sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan dan keselamatan kerja.
3. Meningkatkan
kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar
serta kelompok rentan sosial.
4. Meningkatkan
kulitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian,
dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
5. memberantas
secara sistematis pedagagang dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang.
b) Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1. Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa.
2. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam kesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi.
3. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
berbagai jenis kesenian.
4. Menjadikan
kesenian dan kebudayaan Indonesia sebagai wahana pengembangan pariwisata
nasional dan mempromosikannya ke luar negeri.
5. Mengembangkan
pariwisata melalui pendektan sistem yang utuh dan terpadu bersifat indisipliner
dan partisipatoris dengan kriteria ekonomis.
c) Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Meningkatkan
kulitas peran dan kemandirian organisasi perempuan.
d) Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia, sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
2. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis melalui lembaga –lembaga pendidikan.
3. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktulisasikan segenap potensi,
dan minat.
4. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap
genarasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan
zat adiktif lainnya.
7. Pembangunan Daerah
a) Umum
1. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat.
2. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah.
3. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan.
4. Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah.
5. Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama kawasan Indonesia timur , daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya.
b) Khusus
· Daerah
Istimewa Aceh
1. Mempertahankan
integritas bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesataraan dan keberagaman
sosial budaya masyarakat Aceh.
2. Menyelesaikan
kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan
pengadilan yang jujur.
· Irian Jaya
1.
Memepertahankan integritas bangsa di dalam wadah NKRI dengan menghargai
kesataraan dan keberagaman sosial budaya masyarakat Irian Jaya.
2. Menyelesaikan
kasus pelanggaran HAM di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
· Maluku
1. Menugaskan
pemerintah untuk segara melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh.
8. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungnan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan.
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka
pengelolaan sumber daya alam.
4. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam.
9. Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali
TNI sesuai dengan paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi,
dan reaktualisasi peran TNI.
2. Mengambangkan
kemampuan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada
kekuatan rakyat, TNI menjadi kekuatan utama.
3. Meningkatkan
keprofesionalan TNI, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4. Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari TNI secara bertahap.
10. Kaidah
Pelaksanaannya
1. Presiden
menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua
potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan nasional.
2. DPR, MA, BPK,
dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga
tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding
Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam
pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat
uraian kebijakan secara rinci dan
terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan
Presiden bersama DPR.
D. KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran
rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki
manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan
seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara
memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan
yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan
nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk
bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan
Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. SARAN
Dari pembahasan di atas diharapkan Indonesia dapat
melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh
masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia lebih
terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan juga
diharapakan para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat serta sikap
mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar